Mabes Polri mengumumkan para tersangka pelaku pengeroyokan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan, akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Agus Rianto menyebutkan, pasal pembunuhan berencana dipakai karena masyarakat tetap melakukan penganiayaan, meskipun pelaku judi Yani Simbayak sudah dilepaskan.
"Saat penganiayaan hingga tewas itulah ditetapkan pasal 340. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tegas Agus kepada wartawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (28/3/2013) kemarin.
Menurut Agus, istri dari pelaku judi Yani Simbayak dan masyarakat yang melakukan pengeroyokan akan didalami lagi keterlibatannya dan disesuaikan dengan peran masing-masing.
Jika melihat kronologis kejadian, setelah Yani Simbayak ditangkap kemudian dikejar warga, Kapolsek Dolok sudah sempat kewalahan dan pelaku dilepas. Tetapi usai dilepas, masyarakat masih terus melakukan penganiayaan hingga menewaskan Andar.
"Nah pasal ini bisa berkembang, tapi dugaan sementara yang dikenakan berdasarkan penjelasan saksi dan anggota yang ikut melaksanakan tugas patut diduga ada upaya sengaja untuk melakukan tindakan tersebut, makannya kita tetapkan pasal 340 kepada tersangka," demikian Rianto.
Sementara itu, Polres Simalungun telah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Kapolsek Andar Siahaan sehingga total ada 18 tersangka.
Diketahui, hingga saat ini kondisi Mapolsek Dolok Panribuan masih berjalan normal. Meski begitu, nampak penjagaan ketat dari pihak kepolisian yang sengaja diterjunkan dari Mapolda Sumut sebagai bentuk antisipasi adanya protes dari para warga terkait penetapan 18 tersangka dalam kasus tersebut. [ded]
KOMENTAR ANDA