Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sarjana non pendidikan bisa menjadi guru setelah menolak pengujian Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis, dilansir antara.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang juga sebagai dasar pengujian dalam permohonan pengujian UU Guru dan Dosen menentukan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
"Kata setiap orang menunjukkan bahwa perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak hanya dikhususkan kepada mereka yang tamatan LPTK (lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan)," kata hakim Konstitusi Muhammad Alim, saat membacakan pertimbangan hukum.
Alim mengatakan bahwa setiap orang boleh diangkat menjadi guru, atau pekerjaan apa saja demi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan asal memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
"Hal itu berarti bahwa selain persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, juga perlakuan yang sama di hadapan hukum," katanya.
Menurut Mahkamah, seseorang yang bukan lulusan LPTK tidak secara serta merta dapat menjadi guru jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas.
"Dengan demikian, posisi antara lulusan LPTK dan non-LPTK telah ekuivalen terkait dengan syarat-syarat tersebut, sehingga tidak terdapat perlakuan yang berbeda yang bertentangan dengan konstitusi," kata Alim.
Pengujian UU Guru dan Dosen ini dimohonkan oleh tujuh orang mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yakni Aris Winarto, Achmad Hawanto, Heryono, Mulyadi, Angga Damayanto, M Khoirur Rosyid, dan Siswanto.
Mereka menilai telah menimbulkan ketidakadilan bagi sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan untuk dapat berprofesi sebagai guru sebab aturan itu membolehkan sarjana nonkependidikan untuk diangkat menjadi guru.
Pasal 9 berbunyi: "Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat."
Menurut pemohon, guru merupakan profesi yang harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yaitu kependidikan sehingga apabila pasal itu tetap diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para sarjana lulusan kependidikan. [rob]
KOMENTAR ANDA