Ditengah tingginya harga bawang, pihak Bea Cukai Belawan justru memusnahkan 9 ton bawang ilegal asal Malaysia hasil tangkapan di perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggilas bawang sitaan dengan menggunakan alat berat penggilas aspal, di Pangkalan Operasi Bea Cukai Sumut di Belawan, Kamis (28/3/2013).
"Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai," kata Rahmady Effendi Kantor Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung di lokasi.
Rahmady menjelaskan, cepatnya proses pemusnahan bawang tersebut dilakukan karena bawang tersebut mulai membusuk. Sehingga jika tidak segera dimusnahkan, dikhawatirkan memunculkan bibit penyakit.
"Kalau lebih lama lagikan aroma busuknya bisa menjadi penyakit," kata Rahmady menambahkan.
Bawang yang dihancurkan ini merupakan hasil tangkapan petugas bea dan cukai yang berpatroli menggunakan Kapal patroli BC 8005 Jumat (15/3/2013) lalu, Pada saat itu, petugas mengamankan bawang yang diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Bunga Tanjung, GT 06 No 1.481/PHB.S7 dari Port Klang, Malaysia.
40 Ton Lagi
Sementara itu, aparat Bea Cukai Kota Langsa menangkap sebuah kapal tongkang di perairan Kuala Langsa yang membawa 40 ton bawang ilegal. Bawang ilegal ini diketahui diseludupkan dari Malaysia menuju Aceh Tamiang.
Penangkapan berawal dari informasi warga Desa Lubuk Damar, Aceh Tamiang, yang melihat sebuah kapal ditambatkan di Pelabuhan Air Masin, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. Merasa gerak geriknya ketahuan warga, nakhoda langsung melarikan kapal ke perairan Kuala Langsa.
Berkat informasi warga itu, kapal pengangkut bawang dengan mudah disergap tim Bea Cukai. Meski pemilik bawang belum ditemukan, enam anak buah kapal beserta 40 ton bawang merah langsung disita petugas.
Sebanyak 40 ton bawang merah ilegal itu kemudian diangkut ke gudang Bea Cukai menggunakan truk. [ded]
KOMENTAR ANDA