Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Deli Serdang bertekad memenangkan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) bupati dan wakil bupati periode 2014-2019 yang dilaksanakan sekitar September tahun 2013 mendatang.
Untuk itulah Partai Golkar Deli Serdang tidak ingin salah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang akan diusungnya nanti.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar, Drs Tengku Ahmad Thala’a yang akrab disapa Tengku Ameck didampingi Sekretaris Siswo Adi Suwito, Bendahara Sudiono dan Koordinator Acara Sosialisasi Surya Dharma, SM, S.Fil pada acara sosialisasi penjaringan dan pendaftaran balon bupati dan balon wakil bupati di Garuda Plaza Hotel, Jalan SM Raja Medan.
Acara yang dikemas dalam bentuk jumpa tokoh itu dihadiri ratusan tokoh di Kabupaten Deli Serdang di antaranya Wakil Bupati Deli Serdang, Zainuddin Mars, S.Sos, Ketua DPRD Hj. Fatmawati Takrim, SE, Anggota DPRD DS, Hj. Mahdalena, SH, M.Kn, Mester Sembiring, SE, Drs. Ok. Syarifudin Rosa, Mikail TP Purba, Ricky Frandana Nst., SE, H. Suprantiardi Pangat, S.Ag, H. Sabar Ginting, SE, Berngap Sembiring dan Drs. H. Hasaidin Daulay, juga tampak hadir Ketua PPP DS, H. Waluyo dan pengurus Partai Nasdem, PKB, dan Partai Hanura.
Sementara itu dari ormas suku dan etnis tampak hadir Ketua ISMI Azizul Kholis, SE, M.Si, Sekjen PB GAMI Taufiqurrahman, SE, Ketua Laskar Hang Tuah Khalil Munawar, Tokoh Masyarakat karo timbangen ginting, BBA, dr. Marben Tarigan, Mahmud Tarigan, dr. Darwin Sembiring, Edison Perangin-angin, tokoh masyarakat Jawa H. Suprayetno, H. Abdiyanto, SE, M.Si, Hj. Chairiah Sujono Giatmo, masyarakat Banten, Khalikul Kholik, SE, MH, MM, tokoh masyarakat Aceh, Idris, SE, MAP, dan tokoh masyarakat Batak, Dr. Togu Harlen Lumban Raja, SE, M.Si yang juga rektor Universitas Sisingamangaraja.
Mewakili DPD Partai Golkar Sumut, H Indra Alamsyah yang juga Ketua SOKSI Sumut mengatakan bahwa yang dilaksanakan oleh Partai Golkar DS adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32/Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 24 ayat 5, dan juga merujuk pada petunjuk pelaksanaan organisasi nomor: petunjuk pelaksanaan (juklak) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor : JUKLAK-13/DPP/GOLKAR/XI/2011 tentang penetapan calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pemilu kada di Indonesia. [ans]
KOMENTAR ANDA