post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan menghukum Bripka SIP Oknum Brimob Poldasu yang terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur DS (17) dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Vonis Majelis Hakim itu tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana H, SH yang menuntut terdakwat tuntutan hukuman serupa. Atas putusan itu Kuasa Hukum Korban Yayasan Pusaka Indonesia memprotes Jaksa Penuntut Umum  dan Hakim PN Medan.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 23 tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum. Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan rasa sakit terhadap korban.
 
''Kami akan protes keras, mestinya tersangka dituntut dan divonis penjara, semua fakta dan bukti semuanya sudah terungkap dalam persidangan. Kalau ini tidak kami lakukan kedepannya akan menjadi preseden yang buruk bagi aparat penegak hukum kita,'' kata Kuasa Hukum korban Elisabeth Juniarti, SH didampingi Riki Irawan, SH.
 
''Kapan lagi aparat penegak hukum kita berpihak dan melindungi anak korban kekerasan? Jangan ada perbedaan aparat penegak hukum dengan orang awam dalam kasus pidana, apalagi pelakunya oknum Brimob yang semestinya dapat memberi contoh yang baik bagi warganya bukan sebaliknya. Saya menduga dalam tuntutan ada intervensi dari pihak lain,” selidik Elisabet.
 
Dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com beberapa saat lalu, Kamis (28/3/2013) Riki Irawan menilai tuntutan terhadap terdakwa itu terlalu ringan sehingga tidak akan meberi efek jera bagi terdakwa. Jaksa dan hakim, katanya, semestinya mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, apalagi negara  termasuk aparat penegak hukum.

''Semestinya dapat melindungi anak sesuai amanat UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” kata Riki
 
Sekadar diketahui, kasus ini berawal pertengkaran dua keluarga korban dan pelaku, bermaksud melerai malah korban DS mendapat cacian dan pukulan dari oknum Brimob SIP. Akibat perbuatan SIP, korban mengalami memar di bagian lengan dan wajah sebelah kiri dan kanan, sehingga orang tuanya mengadu ke Polsek Medan Baru, beberapa waktu lalu. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal