Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang tersangka berinisial FA yang diduga anggota sindikat pengelola aset sebesar Rp38 miliar.
''FA adalah seorang laki-laki kelahiran Gampong Bada Barat, Bireuen, Aceh usia 35 tahun diamankan petugas BNN pada tanggal 13 Maret 2013 di lobi barat Plaza Indonesia. Dalam kesehariannya, dia berprofesi sebagai pedagang," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto di Jakarta, Kamis (28/3).
Tertangkapnya FA adalah hasil penyelidikan beberapa kasus yang sebelumnya diungkap BNN, yakni dengan tersangka Murhadi dan kawan-kawan yang ditangkap 1 April 2012 dengan barang bukti 2,27 kilogram sabu-sabu, dan sudah divonis 18 tahun penjara.
''Kemudian, terkait dengan tersangka Basyarullah alias Syahrul Risyadi dengan barang bukti 700 gram sabu-sabu, dan sudah mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara,'' kata Benny seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Lalu kasus Imam Karyono yang menjadi penadah uang hasil penjualan narkotika, kemudian tersangka Imam Suhadi yang penadah uang hasil penjualan narkotika, terakhir tersangka Afdar dengan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan para tersangka dan berdasarkan alat bukti transaksi keuangan dari para tersangka, diketahui bahwa uang hasil penjualan narkotika dikirimkan kepada FA. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap FA.
13 Maret 2013 sekitar pukul 14.00 WIB, FA terlihat di depan perumahan Raffles Hills, Cibubur berkendara Porsche warna hitam dan melaju kencang menuju Plaza Indonesia.
BNN kemudian menggeledah rumah FA di Raffles Hills Blok C6 No 22, Cibubur dan menyita barang bukti berupa satu unit Porche Panamera, satu unit BMW 640I, satu unit Honda City, uang tunai Rp 35 juta, uang ringgit Malaysia 156 RM, beberapa handphone, dan sejumlah kartu ATM serta buku rekening tabungan, katanya.
''Berdasarkan keterangan tersangka FA, dia juga memiliki aset di Malaysia berupa tiga unit toko grosir kelontong dan beberapa lainnya di Aceh, seperti satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU),'' papar Benny.
Total aset yang berhasil disita BNN dari FA kurang lebih Rp38 miliar. [ans]
KOMENTAR ANDA