Dimata kriminolog, masyarakat semakin berani bertindak melakukan penyerangan kepada polisi atau pengaman masyarakat. Hal itu digambarkan sebagai dampak dari semangkin tingginya tindakan Kriminal di Sumatera Utara.
Kriminolog Kota Medan, Nursariani Simatupang SH MHum mengatakan hal itu menanggapi dengan aksi masyarakat yang semakin beringas hingga melukai bahkan mencabut nyawa petugas tanpa memandang adanya hukum di negara ini.
''Apa yang dilakukan masyarakat merupakan timbal balik dari apa yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum dimana masyarakat sebenarnya korban kejadian kriminal yang tidak terungkap. Sehingga masyarakat bersikap berlebihan,” ujar Sariani, salah seorang kriminolog.
Seperti kita ketahui bulan Maret, dua penyerangan dilakukan masyarakat kepada polisi. Salah satunya seperti penyerangan masyarakat ke Polsek di Padang Lawas dan penyerangan.
''Terakhir Kapolsek di serang oleh masyarakat yang mengira jika polisi itu maling. Hal ini sebenarnya karena semakin tinggi tindak kriminal yang ditangani sehingga masyarakat berusaha menemukan pelaku kejahatan dan akhirnya mereka menjadi pelaku kejahatan, karena tidak dibenarkan dalam KUHAP pasal 170,” ungkap Sariani.
Lanjutnya, konsep hukuman undang-undang KUHP, yakni hukuman maksimal yang kerap dirasakan tidak adil oleh masyarakat dan memilih untuk main hakim sendiri. ''Jadi untuk mengatasi ini semua harusnya aparat memutus mata rantai penyebabnya. Yakni dari mulai rasa tidak percaya masyarakat terhadap hukum dan membangkitkan kesadaran hukum masyarakat,'' urainya. [ans]
KOMENTAR ANDA