![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
''Kalau kategori penyuapan dan pemerasan itu arah kepidanaan, tapi untuk konteks kepegawaian, Undang-undang kepegawaian apakah melanggar aturan atau tidak itu dulu lebih diutamakan, kalau masalah pidana ada hukum yang menanganinya,'' urai Noor di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hari ini Kamis (28/3/2013).
Namun, sejauh ini menjawab hasil pemeriksaan terhadap jaksa EKP yang diduga meminta sejumlah uang kepada terdakwa yang sedang disidangkannya, hingga sekarang, Noor mengaku, jika Aswas Kejatisu Surung Situmorang yang memeriksan dan melakukan penyelidikan masih belum memberikan kelanjutan hasilnya.
''Hingga sejauh ini Aswas Kejatisu, Surung Situmorang yang memeriksa dan melakukan penyelidikan. Belum disimpulkan olehnya,''ungkapnya. Noor menegaskan, dengan aturan kepegawaian, ia memberi kebijakan akan memindahkan jaksa EKP. ''Ini mutasi tapi belum sanksi. Hasil dari pemeriksaan pengawasan,''katanya. [ans]
KOMENTAR ANDA