
Dalam KUHP yang berlaku sekarang, ancaman hukuman bagi tindak perkosaan yang disertai kekerasan terhadap seorang wanita ditentukan paling tinggi 12 tahun penjara.
Kenyataannya dalam praktiknya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus-kasus perkosaan sangat rendah, jauh dari besaran hukuman maksimal.
Menurut anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, melihat dinamika masyarakat di mana kesadaran hukumnya semakin meningkat, ancaman hukuman maksimal terhadap kasus-kasus perkosaan ini seyogyanya juga harus ditambah, misalnya menjadi 15 tahun, guna menimbulkan efek jera.
''Apalagi, rasa solidaritas untuk melindungi kaum wanita dari pelecehan seksual juga makin luas sekarang. Namun, dalam RUU KUHP yang diajukan pemerintah ke DPR baru-baru ini, ancaman hukuman terhadap tindak pidana perkosaan tidak mengalami peningkatan,'' ujar legislator berjulukan "profesor" ini, Kamis (28/3).
Dia menyayangkan ancaman hukuman dalam draf pemerintah itu tetap, yakni paling tinggi 12 tahun penjara.
Menurut Martin, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, hal itu akan dirasakan oleh masyarakat, khususnya kaum wanita, bahwa pemerintah tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat yang semakin meningkat dan berusaha melindungi kehormatan kaum wanita dari pelecehan seksual. [ans]
KOMENTAR ANDA