Ratusan orang dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, siang ini Kamis, (28/3) bakal mendemo Kantor Kementerian Keuangan yang dipimpin Agus Martowardojo.
Mereka mendesak Menteri Keuangan untuk mengajukan perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 (RAPBN-P 2013) atas perubahan Pos Anggaran Kesehatan menjadi 5 persen dari APBN 2013 atau menjadi Rp60,4 triliun dari Rp16,6 triliun, sebagaimana perintah ketentuan Pasal 171 ayat 2 UU Kesehatan.
''Kami juga akan memperingatkan Menteri Keuangan, apabila dalam kurun waktu 30 hari tidak mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 (RAPBN-P 2013) atas perubahan Pos Anggaran Kesehatan, maka Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta judicial review ke Mahkamah Konstitusi,'' ancam Muhammad Hafidz dari Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, beberapa saat lalu Kamis, (28/3).
Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, aksi ini terkait dengan UU APBN 2013 yang telah menetapkan subsidi kesehatan hanya Rp16,6 triliun.
Bila dibagi dengan jumlah rakyat penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta jiwa, maka dengan anggaran ini per orang hanya mendapatkan subsidi sebesar Rp192 ribu per tahun atau Rp15 ribuan per bulan. Jumlah 86,4 juta jiwa ini setelah dikurangi 21,5 juta yang mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan dengan model asuransi dan 134 juta jiwa kelas menengah ke atas yang bisa membayar sendiri biaya kesehatannya secara tunai maupun melalui perusahaan asuransi swasta.
Padahal, kata Hafidz, UU Kesehatan, khususnya Pasal 171 ayat 2, mengamanahkan kepada pemerintah agar mengalokasikan minimal sebesar 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji untuk kesehatan. Sehingga, seharusnya berdasarkan UU Kesehatan, subsidi kesehatan yang harus dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp64,3 triliun, atau sebesar Rp744 ribu per tahun per orang atau sebesar Rp62 ribu per bulan per orang.[ans]
KOMENTAR ANDA