Praktik jual beli kamar di Lapas Wanita Klas I Tanjunggusta direspons Kemenkum HAM. Katanya, jika terbukti penjaga lapas memperjualbelikan kamar tersebut, sanksinya pecat. Paling rendah sanksi mutasi.
Kepada MedanBagus.Com, Rabu (27/3), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku akan segera mengecek kebenaran informasi jualbeli kamar itu. Sebelumnya memang dia sudah mendengar informasi praktik jual beli kamar tersebut.
"Itu sangat mungkin terjadi dan memang terus kami perangi," ujar Denny sembari menanyakan keberadaan Lapas yang menawarkan Kamar untuk tahanan penghuni Lapas, "Di mana? Akan segera saya tertibkan!" ujar Denny.
Terkait hal itu, dengan tegas Denny mengaku akan memberi tindakan tegas sanksi sesuai aturan apabila petugas lapas terbukti melakukan hal itu.
''Sanksi sesuai aturan saja. Pemecatan dan pemidahan," ujar Denny. [ans]
KOMENTAR ANDA