post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono yang kini berstatus tersangka dijadwalkan untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Setyabudi merupakan hakim yang ditangkap ketika menerima uang suap Rp150 juta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap dana bantuan sosial Pemkot Bandung tersebut.

''Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN,'' kata kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha, Rabu (27/3/2013).

Hakim Setyabudi sudah tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.55 pagi tadi. Tapi, tidak ada komentar yang keluar dari mulutnya. Dia ngeloyor saja masuk lobby KPK.

Sedangkan, HN adalah Herry Nurhayat, pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung. Dia dijadikan tersangka karena diduga memberikan suap kepada Setyabudi melalui A (Asep), pihak swasta yang memberikan uang kepada Hakim Setyabudi.

Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka terduga kasus suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintahan Kota Bandung.

Setya sebagai penerima suap, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara Herry, Asep, Totok sebagai pemberi disangkakan pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sejak Sabtu, Setyabudi sudah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Denpom Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Asep dan Herry ditahan di Rumah Tahanan Klas I Cipinang cabang KPK. Sedangkan Totok belum ditahan lantaran pada saat operasi tangkap tangan diduga Totok melarikan diri dan saat ini masih buron. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum