
''Kami percaya MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak akan mengkhianati konstitusi. Karenanya, kami yakin MK akan mengabulkan permohonan judicial review kami yang akan memperkuat kewenangan legislasi DPD,'' kata kuasa hukum DPD, Todung Mulya Lubis dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu Rabu (27/3/2013)
DPD mengajukan uji materi terkait UU 27/ 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945.
Dengan uji materi yang diajukan 14 September 2012 lalu itu, DPD mau mempertegas kewenangan legislasi sebagaimana ketentuan Pasal 22 D ayat (1) dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945. DPD pun meminta tafsiran MK atas tiga substansi, yaitu keikutsertaan DPD dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas); RUU usulan DPD yang hingga kini tanpa tindak lanjut namun Baleg DPD melakukan harmonisasi konsepsi RUU yang diajukan DPD; dan tidak mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU di bidang tertentu.
Saat menyampaikan pidato konstitusionalnya di sidang pleno MK tanggal 23 Oktober 2012, Ketua DPD Irman Gusman menegaskan bahwa DPD memiliki eksistensi, tapi kewenangannya sangat kurang.
''DPD seolah telah memperoleh wewenang, namun diikat dalam ruang aktualisasi tertentu dan terbatas,'' kata Irman seperti dilansir Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA