post image
KOMENTAR
Aset Telkomsel terancam disita jika kewajibannya tidak  dipenuhi. Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pun dinilai tidak tepat. Sebab, dalam Pasal 91 Undang-undang Kepailitan ditegaskan, penetapan pengadilan soal biaya kurator tidak bisa dipersoalkan kembali di pengadilan.

Namun Telkomsel tetap yakin, bakal menang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nanti.

Bekas kurator Telkomsel Fery Samad masih menunggu putusan PK. Ia mengaku, akan melayangkan gugatan bila Telkomsel tidak juga membayar.

''Setelah PK diputus, kami akan meminta penetapan eksekusi dan penyitaan aset Telkomsel,'' kata Fery di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penyitaan aset dapat dilakukan sesuai Undang-undang Kepailitan. Bahkan, Fery yakin, PK Telkomsel bakal ditolak oleh Majelis Hakim Agung. Dia berkaca pada kasus PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Saat itu, Majelis Hakim Agung menyatakan, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap penetapan fee kurator oleh pengadilan. Penetapan itu harus dilaksanakan.

''Kami tetap menghargai upaya hukum ini. Gugatan eksekusi dan penyitaan akan segera dilayangkan pasca putusan PK nanti,'' warning Fery seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Head of Corporate Communications Group Telkomsel Adita Irawati tetap menghormati sikap kurator itu. Dia menegaskan, masalah ini sama sekali tidak mengganggu kinerja perusahaan.

''Sampai sekarang, kita belum dengar kalau pihak kurator mau menyita aset Telkomsel. Ya kita tunggu saja putusan PK nanti,” ujar Adita, kemarin.

Sedang Direktur Utama Telkomsel Alex J Sinaga menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan dan perlawanan kepada MA pada 12 Februari 2013. Sedangkan pada 14 Februari, Telkomsel juga mengirimkan surat tanggapan kepada kurator.

Alex menegaskan, semua upaya hukum ini berada di jalur yang tepat.  ''Kami berharap, MA dapat memberi keadilan ke Tel­komsel,'' harap Alex. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum