Petugas Bea dan Cukai Sumut kembali mengamankan satu kapal yang membawa muatan pakaian bekas ilegal asal Port Klang, Malaysia, Selasa (26/3/2013) dinihari.
Saat penangkapan, petugas juga sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju kapal itu saat hendak diamankan. Penangkapan terhadap Kapal Motor (KM) Samudra Tiga, GT 28 No.1720/GGE ini dilakukan oleh Kapal Patroli BC 5002.
Kapal patroli itu dioperasikan Bea & Cukai Tanjung Balai Karimun. Namun, dalam penangkapan itu kali ini koordinasikan dengan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut.
Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut, Ogy Febri Adlha mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang kemungkinan 500 ballpres pakaian bekas.
Menurut Ogy, upaya penangkapan kapal kayu itu sempat diwarnai tembakan peringatan ke udara kapal itu karena tidak mau berhenti di kawasan perairan Percut Seituan, Deli Serdang.
"Setelah dilepaskan tembakan beberapa kali, akhirnya mau berhenti dan kemudian diamankan. Ada 6 orang ABK (anak buah kapal) termasuk tekong dan dibawa ke Belawan untuk proses lebih lanjut," kata dia.
Ogy mengaku, kapal tiba di Belawan pada Selasa dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Tegasnya, pakaian bekas sudah dikemas dalam karung plastik ini dan harganya di pasaran mencapai Rp2 juta per ballpres.
"Diperkirakan total tangkapan sekitar 500 ballpres ini nilainya sekitar Rp1 miliar. Barang bukti ini akan dimusnahkan setelah proses hukumnya selesai diproses," pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA