post image
KOMENTAR
Mulai tahun ajaran 2013-2014 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diharuskan menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa baru nantinya tidak lagi dibebani berbagai biaya. Ia cukup membayar uang kuliah sekali per semester. PTN yang siap menerapkan UKT bakal mendapat Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Daftar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai patokan untuk pembiayaan pendidikan tinggi akan segera dirilis pada awal pekan ini oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hingga saat ini, belum semua universitas menentukan nominal UKT untuk tahun akademik 2013/2014.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa pembahasan terkait UKT ini terus dilakukan. Namun hasilnya harus segera dapat dibagikan ke publik paling lambat pada pekan depan sehingga dapat digunakan masyarakat sebagai pedoman dalam menentukan pilihan universitas dan program studi yang diminati.

"Ini merupakan bagian dari transparansi dan harus diumumkan. Jangan sampai mahasiswa tersebut terjebak, ketika masuk kuliah. Uang kuliah cuma Rp1 juta, namun uang pembangunannya mencapai Rp10 juta," kata Menteri Nuh.

Ditjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan penerapan uang kuliah tunggal yang ditetapkan adalah yang paling tinggi.

"Misalnya ITB menetapkan UKT sebesar Rp10 juta. Bukan berarti uang kuliahnya untuk semuanya Rp10 juta. Tapi itu mulai dari nol hingga Rp10 juta," jelas Djoko.

Beberapa PTN telah menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan aturan baru ini sekaligus menghitung besaran UKT untuk disetujui oleh menteri. Misalnya, Institut Pertanian Bogor (IPB) yang besaran UKT tak lebih dari Rp8 juta. Rektor IPB Herry Suhardiyanto gambaran UKT ini digodok berdasarkan penghitungan IPB terhadap biaya awal yang harus dibayar mahasiswa, seperti SPP, uang SKS dan biaya lainnya.

Menurutnya konsep UKT diberlakukan berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi.

"Kebijakan UKT ini positif dalam menghapus pungutan kepada mahasiswa pada awal masuk perkuliahan. Prosesnya juga mudah karena mahasiswa hanya mengeluarkan uang satu kali saja setiap semester sesuai program yang mereka pilih," katanya.

PTN lain yang siap memberlakukan UKT adalah Universitas Padjadjaran (Unpad). Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan Prof Dr Rina Indiastuti menyatakan UKT di kampusnya akan berbeda besarnya untuk setiap program studi.

Universitas Negeri Semarang (Unnes) juga menyatakan kesanggupannya. Hal ini dikatakan Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II) Universitas Negeri Semarang (Unnes) Dr Wahyono MM, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dua PTN Surabaya, Universitas Airlangga dan Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) masing-masing memberlakukan sistem kluster UKT.

Pembantu Rektor (PR) II ITS Muhammad Faqih mengungkapkan ada lima kluster UKT yang sudah ditentukan, yakni, sangat rendah, rendah, menengah, tinggi, dan sangat tinggi. Kluster itu berlaku untuk semua jurusan di ITS dan disesuaikan kemampuan orang tua mahasiswa. "Gampangnya, ITS nanti memiliki lima jenis UKT," katanya.

Dijelaskan Faqih, pekan lalu Rektor ITS Tri Yogi Yuwono sudah menyetorkan range UKT ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Dia berharap arahan dari Dikti segera keluar, sehingga bisa ditetapkan dan sebelum April ITS sudah mempublikasikan angka tersebut.

Seperti diketahui, saat ini yang sudah dipastikan menentukan UKT adalah Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Ketiganya menggunakan jangkauan minimal hingga maksimal untuk UKT ini. Adapun ITB menentukan UKT dari Rp. 0-Rp. 10.000.000, kemudian UI dari Rp. 0-Rp. 7.500.000 dan IPB dari Rp. 0-Rp. 8.000.000.

Pembantu Rektor (PR) II Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Armansyah dalam pertemuan dengan sejumlah mahasiswa mengatakan USU tidak menginginkan terjadinya kenaikan SPP bagi mahasiswa. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi uang kuliah tunggal (UKT).

"Kami (pimpinan USU) tidak mau menaikan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan -red) mahasiswa, kata Armansyah, seperti yang ditulis Suara USU.Co.

Wujud tersebut ditunjukan oleh USU dengan menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) perihal pelaksanaan UKT.

Meskipun aturan UKT belum jelas, Armansyah mengatakan kemungkinan jika UKT benar-benar diterapkan nominal SPP yang harus dibayarkan oleh mahasiswa akan lebih besar dibandingkan sebelumnya. Nominal tersebut didapatkan setelah menghitung biaya-biaya dari seluruh fakultas di USU mengikuti formula yang diberikan Dirjen Dikti. [rob]


Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas