Eks presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Isaaq kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Luthfi jadi tersangka dugaan pidana pencucian uang.
''Penyidik KPK menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),'' kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013).
Menurut Johan, KPK mencurigai Luthfi telah menyamarkan hasil korupsi yang berkaitan dengan perkara asal, yakni suap impor daging sapi.
''Berdasarkan pengembangan penyidikan dalam kuota impor sapi, penyidik telah melakukan pengembangan kasus. Diduga dalam proses tipikor yang dilakukan LHI, penyidik menduga ada upaya melakukan pencucian uang,'' katanya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Atas perbuatannya, Luthfi kini juga dijerat pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU no 8/2010 tentang TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menerima suap dari pihak PT Indoguna Utama terkait peningkatan kuota impor daging sapi.[ans]
KOMENTAR ANDA