Terbukti memotong gaji guru-guru, Jonson, oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Uluan, Kabupaten Toba Samosir dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Dia terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 18.506.840.
Majelis Hakim diketuai Suhartanto pada sidang agenda putusan di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3/2013), juga memerintahkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp18.506.480. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf g Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHP.
''Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan yang dijalani terdakwa dipotong,'' kata hakim.
Pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim, diketahui terdakwa melakukan korupsi pada dana BOS untuk SMPN 2 Uluan tahun 2012 lalu. Dimana terdakwa melakukan pemotongan honor guru di SMPN 2 Uluan. Terdakwa Jonson juga tidak membayarkan insentif guru pada bulan Januari hingga Maret 2012.
Usai divonis majelis hakim, terdakwa Jonson terlihat tertunduk lesu. Jonson juga tak mau berkomentar sedikit pun ketika ditanya wartawan soal putusan terhadap dirinya itu. [ans]
KOMENTAR ANDA