post image
KOMENTAR
Tindakan Polri memproses laporan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas disesalkan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

''Sesuai ketentuan Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005 dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik,'' kata anggota LPSK, Lili Pintauli, Selasa (26/3).

Lebih lanjut lili, tindakan Polri menindaklanjuti laporan Ibas dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulianis yang merupakan terlindung LPSK, menimbulkan preseden buruk bagi upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi.

''Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi itu," sindirnya

Lili menegaskan, informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik dilindungi Undang-undang.

Ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya.

Lili menduga, petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

''Banyak aparat penegak hukum yang belum tahu ketentuan dalam UU itu. Mereka (aparat penegak hukum) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP,'' imbuh Lili.

Kendati begitu, Lili memastikan informasi bahwa Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK telah diketahui Pimpinan Polri.

''Kami sudah sampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-undang,'' ungkap Lili seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum