Pengacara yang memiliki jam terbang tinggi dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu kriteria yang ditetapkan oleh KPU Sumatera Utara untuk menjadi kuasa mereka dalam menghadapi gugatan Pilgubsu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Sumatera Utara, Nurlela Djohan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (26/3/2013).
"Yang kita utamakan itu pengalaman mereka, selain itu juga kita akan melihat penawaran harga dari mereka," kata Nurlela.
Meski sudah memberikan beberapa kriteria tentang kuasa hukum yang sedang mereka cari, namun sejauh ini KPU mengaku belum menunjuk kuasa hukum tersebut. Nurlela beralasan, mereka akan terlebih dahulu memeriksa materi gugatan Pilgubsu yang masuk ke MK.
"Kita lihat dulu, dari sana kita akan bisa melihat besar atau kecilnya ruang lingkup Pilgubsu yang digugat tersebut, sehingga kita bisa menentukan mana kuasa hukum yang tepat," ujar Nurlela menambahkan.
KPU Sumatera Utara sendiri telah
mempersiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk menghadapi gugatan tim GusMan dan ESJA yang masuk ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
Masih kata Nurlela Djohan, sejauh ini terdapat banyak tawaran dari pengacara untuk menggunakan jasa mereka sebagai kuasa hukum KPU Sumut dalam berperkara di MK. Beberapa diantara pengacara yang menawarkan jasa tersebut bahkan menurutnya berasal dari luar Sumatera Utara. Sayangnya, Nurlela mengaku tidak mengetahui datanya secara detail.
"Datanya masih terus bertambah, data terakhir saya tidak tau, memang ada dari luar daerah," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA