post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yakin jika oknum Jaksa EKP yang bertugas di Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, tidak melakukan pemerasan kepada terdakwa yang sedang berperkara.

Hal tersebut ditegaskan Asisten Pengawas Kejatisu, Surung Situmorang, menjawab MedanBagus.Com, Selasa (26/3/2013), terkait status jaksa yang kini menjadi sorotan atas perbuatannya meminta sejumlah uang yang terekam dalam video amatir korbannya.

"Sudah kita periksa Jaksa EKP dan perekam video tersebut, WY, dan AR. Hasil pemeriksaan masih diselidiki. Tapi yang jelas, EKP mengaku tidak ada menerima uang suap," ujar Surung.

Dari hasil pemeriksaan sementara itu, tambah Surung, jaksa EKP belum bisa disebut melakukan pemerasan atau penyuapan.

"Lagian dalam gambar tidak terlihat gambar menerima uang, hanya amplop coklat dan kertas saja. Apalagi WY yang memberikan uang juga tidak menandatangani hasil pemeriksaannya di Kejatisu," bela Surung.

Diketahui, sebelumnya beredar video jaksa EKP melakukan pemerasan terhadap terdakwa berinisial AR dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Video tersebut direkam saudaranya berinisial WY.

Dalam video berdurasi 8 menit itu, terlihat jaksa EKP menerima sejumlah uang dari amplop coklat dan kemudian mengeluarkannya dari dalam amplop ke atas meja. Kepada AR, jaksa EKP sempat menanyakan jumlah uang, yang disebutkan korbannya.  "Jumlahnya Rp 18 juta," kemudian dijawab oleh EKP "Pas-kan?" dan diiyakan oleh AR.

Peristiwa "serahterima" uang tersebut direkam WY saudara AR yang ikut mengantarkan uang di dalam sebuah ruangan.

Dalam aksi tersebut, AR mengaku memberikan uang setelah diancam akan ditahan jika tidak menyerahkan sejumlah uang. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum