post image
KOMENTAR
Aksi kekerasan terhadap pekerja pers masih terjadi. Kemarin, kasus kekerasan terhadap kepala Stasiun TVRI dan seorang wartawan TVRI Gorontalo yang menyiarkan hasil sidang PTUN Gorontalo yang memenangkan salah satu peserta Pilkada Gorontalo terus menuai kecaman.

Kecaman datang dari Satgas Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang dibentuk Dewan Pers.

Satgas ini terdiri dari Kamsul Hasan dari Persatuan Wartawan Indonesia ((PWI), Saor Simanjuntak dari katan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Iman S dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Menurut Saor, Satgas mengutuk tindakan kekerasan sejumlah orang yang melakukan tindakan penganiyaan, pengrusakan dan perampasan kamera serta meminta sejumlah jurnalis menghapus hasil liputan para jurnalis yang saat kejadian sedang meliput peristiwa.

''Tindakan pemukulan, penganiyaan, serta perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan  itu melanggar  pasal 4 ayat 1, pasal 4 ayat 3 serta junto pasal 18 ayat 1 UU Pers Negara Republik Indonesia. Ancaman terhadap tindakan yang tidak terhormat ini diancam hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta," kata Saor seperti dilansir Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu Selasa, (26/3/2013).

Selain itu, ungkap Saor, Satgas juga mengutuk tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap kepala stasiun TVRI gorontalo dan wartawan TVRI gorontalo. Tindakan ini jelas melanggar pasal 160 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

''Kita minta aparat polisi menindak tegas kepada sejumlah oknum yang menghalang-halangi kerja jurnalis di ruang publik karena bertentangan dengan pasal 4 ayat 1 UU Pers,'' kata Saor. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal