Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dada dicegah bersama Toto Hutagalung selama enam bulan kedepan terhitung 23 Maret 2013.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menerangkan pencegahan dilakukan lantaran Dada mengetahui ihwal dugaan penyuapan terhadap hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait perkara Bansos yang ditangani oleh PN Bandung.
"Jadi cegah dilakukan agar sewaktu-waktu dia diperiksa sebagai saksi tidak berada di luar negeri. Dia diduga Mengetahui, mendengar dan melihat," kata Johan Budi Sapto Prabowo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 25/3/2013).
Pencegahan Dada dilakukan berkaitan dengan tiga Tersangka dalam suap terkait perkara Bansos yang bernilai Rp66,6 Milliar tersebut.
"HN, AT dan TH, terkait tiga pemberi," demikian Johan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan emapat tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Asep pihak swasta serta Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto Hutagalung. Hakim Setyabudi diduga menerima pemberian uang, sementara Herry, Asep, dan T diduga sebagai pihak pemberi.
Pemberian suap berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos di PN Bandung. Dari kasus Bansos tersebut, nama Dada Rosada sempat muncul sebagai pihak yang ikut terlibat. [dem/rob]
KOMENTAR ANDA