post image
KOMENTAR
Anantha Budiartika, pengacara Rasyid Amrullah Rajasa mengaku tidak puas dengan vonis enam bulan masa percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya.

Anantha menganggap unsur kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Luxio tidak disertakan dalam pertimbangan hakim.

"Kami belum puas, karena unsur pertimbangan (kelalaian) tidak dimasukkan," kata Anantha seusai persidangan vonis Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Ia mengatakan, korban meninggal dan luka bukan sepenuhnya kesalahan kliennya, melainkan ada unsur kelalaian dari pengemudi Daihatsu Luxio.

Anantha akan berbicara dengan keluarga Rasyid terkait vonis majelis hakim tersebut. "(Kami) akan bicara dengan keluarga, belum bisa katakan apa-apa," ujarnya.

Beberapa saat sebelumnya majelis hakim memvonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa, dan apabila yang bersangkutan melakukan kejahatan yang sama akan dipidana 5 bulan penjara. [rob]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum