post image
KOMENTAR
Bagi setiap warga yang ingin mencalonkan diri menjadi  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2014, diwajibkan memiliki dukungan minimal 5.000 orang.  Dukungan tersebut dibuktikan dengan adanya fotocopy kartu identitas para pendukung tersebut.

"Mereka wajib menunjukkan 5.000 dukungan tersebut dalam bentuk fotocopy mereka, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU N0 8 Tahun 2013 tentang pencalonan peserta pemilu anggota DPD dari daerah yang memiliki jumlah penduduk minimal 12 juta anggota " kata Nurlela Djohan pada saat sosialisasi pendaftaran calon DPD di kantor KPU Sumut, Senin (25/3/2013).

Nurlela Djohan menjelaskan, para pendukung bakal calon anggota DPD tersebut hampir mirip dengan persyaratan dalam verifikasi partai politik yang lalu. Dimana sebaran penduduk pemilik KTP tersebut harus tercantum minimal di 17 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

"Wajib dari 17 kabupaten/kota meskipun tidak ditentukan banyaknya di masing-masing kabupaten," katanya menambahkan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa