post image
KOMENTAR
Pertemuan antara Disperindag, BPPT dan Komisi C DPRD Medan membeber data bahwa Pemko Medan hanya menerbitkan 94 ijin operasional, 9 dikeluarkan BPPT dan sisanya dikeluarkan Disperindag. Namun hingga Februari 2012 sudah 148 outlet yang berdiri di Medan. Artinya ada 54 outlet Indomaret di Kota Medan berdiri tanpa izin.

"Ada ijin sulap atau siluman, karena sewaktu kita kesana ternyata mereka telah kantongi ijin, tapi Disperindag bilang belum ada ijin," kata Ketua Komisi C DPRD Medan, A Hie kepada MedanBagus.Com, Senin.

Menurut dia, pihaknya sudah mengultimatum pihak terkait agar menertibakan masalah perijinan, terutama kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Medan juga harus segera merealisasikan janji-janjinya untuk menertibkan 54 outlet yang tak kantongi ijin tersebut. [rob]


Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi