
"Ada ijin sulap atau siluman, karena sewaktu kita kesana ternyata mereka telah kantongi ijin, tapi Disperindag bilang belum ada ijin," kata Ketua Komisi C DPRD Medan, A Hie kepada MedanBagus.Com, Senin.
Menurut dia, pihaknya sudah mengultimatum pihak terkait agar menertibakan masalah perijinan, terutama kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Menurut dia, Pemerintah Kota Medan juga harus segera merealisasikan janji-janjinya untuk menertibkan 54 outlet yang tak kantongi ijin tersebut. [rob]
KOMENTAR ANDA