Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya dukungan masyarakat terhadap dua orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus, pada pencalonan DPD untuk Pemilu 2014 mendatang.
Hal ini disampaikan Nurlela Djohan, Komisioner KPU Sumatera Utara usai memberi sosialisasi pendaftaran calon DPD asal Sumatera Utara, di Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (25/03/2013).
''Jika dalam verifikasi kami menemukan 1 orang mendukung dua calon anggota DPD maka kedua dukungan tersebut akan dibatalkan,'' katanya.
Selain membatalkan dukungan yang ditujukan kepada dua orang calon anggota DPD sekaligus, KPU Sumatera Utara juga memperingatkan agar tidak ada calon anggota DPD yang mencoba memasukkan data dukungan palsu dalam berkas pendaftarannya.
Sebab sanksi terhadap pelanggaran itu akan sangat merugikan bagi calon yang bersangkutan.
''Untuk data 1 data palsu yang ditemukan, sanksinya akan dilakukan dengan membatalkan dukungan sebanyak 50 kali dari jumlah data yang palsu,'' lanjut Nurlela Djohan.
Dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2013 tentang tata cara pencalonan calon anggota DPD disebukan masing-masing calon harus mengumpulkan dukungan minimal 5 ribu penduduk. Dukungan tersebut dibuktikan dengan menyerahkan KTP sebagai bukti dukungan.[ans]
KOMENTAR ANDA