post image
KOMENTAR
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia Fatwa Fadillah, SH mengakui dukungan masyarakat terhadap lahirnya regulasi Peraturan Daerah kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat-tempat tertentu sangat kuat.

Menurutnya, opini masyarakat terhadap Perda KTR itu tercermin dari hasil survei yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia pada Maret 2013 melalui jejak pendapat terhadap 250 responden pada tujuh lokasi KTR yakni faslitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerjaan dan tempat umum yang telah ditetapkan oleh undang-undang kesehatan No 36 tahun 2009.

Dalam survei  itu, 222 koresponden  atau 88,8 persen masyarakat setuju jika diberlakukan KTR di Kota Medan dan 76 persen diantaranya masyarakat menyatakan Kota Medan sudah layak memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok.

''Ini menunjukan bahwa masyarakat kota Medan sangat membutuhkan Kawasan Tanpa Rokok,''ungkap Fatwa dalam siaran persnya yang diterima MedanBagus.Com, beberapa saat lalu, Senin (25/3/2013).

Ditambahkannya,  dari survei cepat (quick survey) ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat argumentasi tim advokasi penyusunan Perda KTR Kota Medan dalam memberikan pendapat dan masukan kepada pihak legislatif dan eksekutif Pemko Medan terkait dengan rencana lahirnya Perda KTR di Kota Medan.

Sementara, Koordinator Tobacco Yayasan Pusaka Indonesia OK. Syahputra Harianda mengatakan, dukungan masyarakat akan lahirnya Perda KTR kota Medan patut diapresiasi.

''Ini merupakan upaya untuk melindungi warga Negara Indonesia sesuai amanat UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, dimana disebutkan produk tembakau merupakan zat adiktif yang peredaran dan komsumsinya harus dikendalikan,'' tegas OK Syahputra

Terkait dengan KTR,  OK Syahputra menjelaskan dalam pasal 115 Undang-undang itu juga disebutkan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Artinya tempat-tempat itulah  kawasan yang dilindungi Undang-undang yang didalamnya dilarang penggunaan rokok dalam bentuk apapun.

''Seharusnya lokasi yang ditetapkan dalam undang-undang itu semestinya masuk dalam Perda KTR, karena menurutnya selama ini perokok pasif merasa terganggu dengan paparan asap rokok orang. Hal ini dibuktikan bahwa 94 persen perokok pasif sangat terganngu dengan paparan asap rokok perokok,'' ujar OK Syahputra. [ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas