post image
KOMENTAR
Kasus penangkapan hakim Setyabudi oleh KPK atas suap vonis ringan terhadap kasus bantuan sosial di Bandung, berdampak pada Walikota setempat. Walikota Bandung, Dada Rosada kini dicekal ke luar negeri.


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri itu  sejak 23 Maret 2013.

Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Artinya, Dada dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Itu dilakukan, agar sewaktu-waktu keterangan Dada dibutuhkan KPK, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Hakim Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca dirinya tertangkap basah menerima uang suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

Atas perbuatan itu, Hakim Setyabudi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mengacu pasal-pasal itu, dia terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp1 miliar.

KPK pun menetapkan 3 tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat dan Totok Hutagalung. Mereka disangkakan pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mengacu pasal pemberi suap itu mereka terancam maksimal 15 tahun penjara. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum