Ada-ada saja ulah buruh bangunan yang satu ini. Hermanto alias Herman (27), warga Jalan Sei Putih Baru Pasar VI, Medan yang sudah tak punya uang tapi ingin berhubungan intim dengan Minah (19) yang merupakan salah seorang PSK (pekerja seks komersial, red) yang biasa mangkal di Jalan Gatot Subroto. Tapi Herman justru nekat mengancam akan membunuh PSK itu dengan sebilah pisau.
Akibat ancaman bunuh dengan sebilah pisau yang dibawanya dari rumah, Minggu (25/3/2013) dinihari 04.00 WIB itu, Herman kini terpaksa mendekam di balik terali besi sel Mapolsekta Medan Baru.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, sebelum mendekam di sel, Herman yang mengancam PSK yang beralamat di Jalan Rantang No 13, Medan itu sempat menjadi bulan-bulanan pengunjung Menara Hotel.
Keterangan lainnya menyebutkan, Senin dinihari tadi, Herman keluar dari rumahnya.
Lalu Herman pun singgah di pinggiran Jalan Gatot Subroto melihat PSK karena ''konaknya'' sudah tinggi. Setelah itu, antara Herman dan sang PSK, Minah pun terjadi transaksi tawar menawar harga. Harga pun disepakati Rp250 ribu sekali main dan keduanya pun bergerak menuju Menara Hotel tempat melampiaskan nafsunya.
Selanjutnya pasangan itu pun masuk ke Kamar 11, Menara Hotel.
Saat berada di kamar, sang PSK, Minah meminta uang kepada Herman sebelum melakukan hubungan intim.
Herman bukannya mengeluarkan uang tapi justru mengeluarkan sebilah pisau sambil mengancam Minah agar melakukan hubungan intim terlebih dulu. Namun, sang PSK mencoba keluar dari dalam kamar. Oleh Herman, justru Minah dipukul dan ditodong pisau di dalam kamar.
Minah terpaksa berteriak dan otomatis seluruh isi kamar di Menara Hotel berdatangan. Selanjutnya Herman pun dibawa ke Mapolsekta Medan Baru dengan wajah berlumuran darah akibat dipukuli orang-orang yang di sekitar hotel.
Hermanto alias Herman mengaku, dia salah dan dia khilaf karena sudah melakukan hal itu. "Tujuan saya sama dia mau hubungan intim tapi karena uang saya tak ada makanya saya mengancam dia untuk melakukan hubungan intim," ujarnya.
Sambungnya, di kamar dia bersedia membayar setelah berhubungan intim. Namun, PSK itu memaksanya dan akhirnya dia pun mengeluarkan pisau.
"Maksud saya karena saya tak punya uang agar hubungan intim gratis makanya saya ancam dia," bebernya.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH saat ditemui di Mapolsekta Medan Baru, beberapa saat lalu, Senin (25/3/2013) mengaku, pihaknya mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah pisau untuk mengancam korban.
"Pelaku sedang kita periksa intensif sampai saat ini. Pelaku dijerat pasal 53 KUHP subsider Pasal 352 KUHP subsider UU No.12 Daurart/1952 dengan ancaman hukuman minila 12 tahun penjara." [ans]
KOMENTAR ANDA