post image
KOMENTAR
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengaku telah memeriksa dua orang, WY dan AR, terkait beredarnya video jaksa yang melakukan pemerasan kepada pihak berpekara senilai Rp 18 juta.

Dikatakannya, penyidik Kejati Sumut juga akan memanggil oknum jaksa yang diduga menerima suap tersebut.

"Iya benar kita telah memeriksa pemilik video (WY dan AR). Kita masih melakukan penyidikan sekarang, kalau ini terbukti tentu akan ada sanksi yang tegas," kata Chandra ketika dikonfirmasi Senin (25/3/2013).

Menurut Chandra, Kejati Sumut tidak akan bermain-main dalam kasus pemerasan seperti ini. Sebab itu bisa merusak nama baik. Setiap jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya akan ada sanksi tegas.

"Kita juga sudah miliki videonya dan masih dalam pemeriksaan dan ini akan terus berjalan," tukasnya.

WY yang berhasil dihubungi wartawan mengaku bahwa dirinya memang sudah diperiksa oleh Aswas Kejatisu. Dalam pemeriksaan itu, dia ditanya mengenai seputaran video miliknya tersebut. Ia mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

"Saya katakan video itu saya rekam ketika memberikan uang itu kepada jaksanya. Kenapa saya rekam, karena saya tidak senang dengan perlakukan oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan kasus ini," kata WY.

Menurut WY, pemberian uang sebesar Ro 18 juta kepada jaksa EKP tersebut terjadi pada tanggal 20 Juli 2012 lalu. Hal itu berawal dari kecelakaan lalu lintas di bulan Februari 2012 lalu yang dialami oleh AR. AR sendiri merupakan rekan dekat WY.

Kasus kecelakaan lalu lintas itu sendiri ditangani Satlantas Polres KP3 Belawan.

"Dan kasus kecelakaan ini kami sudah berdamai dengan korbannya. Akan tetapi biarpun sudah berdamai, kasusnya tetap naik ke pangadilan. Di situlah kami merasa banyak kejanggalan dalam proses hukumnya," kata WY.

Setelah kasus tersebut masuk ke pengadilan, diketahui jaksanya adalah EKP. Dan AR pun diperintahkan supaya ditahan.

"Di situlah JPU ini meminta uang kepada kami agar jangan ditahan dan dijadikan tahanan kota. Karena tak senang, saya pun rekam video ketika memberikan uang itu," tandasnya.

Oknum jaksa tersebut diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, Belawan [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum