Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini akan menelusuri harta kekayaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Itu setelah KPK menetapkan status hakim nakal tersebut resmi jadi tersangka.
"Itu prosedur KPK apabila menangani kasus bila sudah ada penetapan tersangka. Yang akan dilakukan penyidik KPK adalah melakukan aset tracing," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, beberapa saat lalu Senin, (25/3).
Dalam meneluauri aset Hakim Setya, KPK juga menelusuri transaksi mencurigakan dari aset milikinya.
Penelusuran transaksi mencurigakan itu dilakukan lembaga ad Hoc ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang kedua adalah meminta PPATK untuk menelusuri apakah ada transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan tersangka. Saya kira dalam kasus ini juga akan ditempuh KPK," ujar Johan seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Hakim Setya resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah diperiksa intensif oleh penyidik KPK pasca tertangkap basah menerima uang suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
Atas perbuatan itu, Hakim Setyabudi dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mengacu pasal-pasal itu, dia terancam maksimal hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim Setyabudi juga terancam denda maksimal sebesar Rp1 miliar.
KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Asep, Herry Nurhayat, dan Totok Hutagalung. Mereka disangkakan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengacu Pasal pemberi suap tersebut, mereka terancam maksimal 15 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan Korupsi Bansos, hakim Setyabudi bersama dua hakim anggotanya menjatuhkan vonis rendah kepada kepada tujuh terdakwa. Ketujuh terdakwa adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Mereka divonis satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp9,4 miliar. Tujuh terdakwa itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 8. Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan hakim Setyabudi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam kasus ini Jaksa menduga terjadi kerugian negara dalam pengurusan alokasi dana Bansos Kota Bandung yang mencapai Rp66,6 miliar. Bahkan perbuatan ketujuh terdakwa oleh Jaksa didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. [ans]
KOMENTAR ANDA