post image
KOMENTAR
Putra SBY, Ibas sudah resmi melaporkan Yulianis ke polisi lantaran komentarnya yang dimuat di koran Sindo yang menyebut Ibas menerima uang. Namun masyarakat perlu secara obyektif melihat sebuah pemberitaan itu.


''Kita harus bedakan  antara berita dan sumber beritanya agar tidak salah menilai,” kata Ketua Dewan Pers Bagir Manan  akhir pekan lalu.

Seperti diketahui, Rabu (21/3), Forum Relawan dan Simpatisan Partai Demokrat mengadukan Koran Sindo dan Sindonews.com kepada Dewan Pers.

''Kita harus membedakan antara beritanya dengan sumber beritanya. Yang diadukan itu kan  komentarnya Yulianis,'' ujarnya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Menurut dia jika Ibas beralasan pemberitaan itu bentuk penyebaran fitnah maka mestinya keberatan dengan pemberitaan itu disampaikan melalui hak jawab. Dewan pers, katanya, tentunya tinggal melihat Koran Sindo.

''Kita tinggal lihat apa benar Sindo membuat berita ngarang-ngarang atau dari sumber yang jelas?'' katanya.

Sebenarnya, lanjut Bagir Manan,  pernyataan Yulianis yang dikutip media bukan tergolong mengarang-ngarang apalagi memfitnah.

''Sepengetahuan saya pernyataan atau keterangan itu diucapkan di sidang pengadilan. Lagi pula  masyarakat juga mendengarkan. Artinya, ini bukan dibuat-buat,'' sindirnya.

Artinya media tidak salah dong? Ditanya begitu, Bagir Manan menjawab mantap.

''Ya. Kalau nanti Anda mengutip pernyataan presiden, apa tidak boleh? Kan bukan mengarang-ngarang namanya. Tentunya media mengetahui kode etik yang berlaku padanya.''

Tapi, katanya lagi, terkecuali tidak ada pernyataan Yulianis, yang dianggap memfitnah itu. Tapi ditulis  media tertentu, maka media itu sudah dianggap membohongi publik.

''Ini baru melanggar kode etik!'' tegas Bagir Manan. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum