post image
KOMENTAR
Oknum hakim yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudi Tejocahyono (ST) ''kena getahnya''. Diduga terima suap untuk memberi vonis ringan, oknum hakim diringkus KPK. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal hakim  di Mahkamah Agung (MA).

Artinya Kenaikan gaji ternyata tak menjamin hakim bebas dari praktek tercela.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan, pengawasan internal MA terhadap kinerja hakim belum optimal. Hal ini tercermin dari penangkapan hakim ST oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap per­kara korupsi dana bantuan sosial pemkot Bandung.

''Pengawasan internal di MA punya kelemahan ganda, yakni pengawasan internal dan buruknya pembinaan. Kalau seperti ini, berarti tidak ada korelasinya antara kenaikan gaji hakim dan upaya pemberantasan korupsi selama ini,'' ujarnya seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Emerson mengatakan, tersangkut hakim ST memperlihatkan sanksi-sanksi dari MA terhadap hakim-hakim nakal selama ini tidak tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Disamping itu, menandakan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim nakal tak optimal. Emerson mensinyalir, kenaikan remunerasi para hakim tidak diikuti penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal serta pemberian reward and punishment.

“Sepanjang hal ini tidak ber­jalan, akan membuka peluang ha­kim untuk melakukan tindakan ter­cela seperti suap dan pemera­san,” tuturnya.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan penangkapan hakim ST oleh KPK di Bandung, menandakan masih adanya masalah moral para hakim untuk mengemban amanah dalam penegakkan hukum.

''Kan susah, kalau wataknya tidak baik tetap seperti itu. Meskipun digaji besar,'' sindirnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA,  Ridwan Mansyur menyesalkan adanya hakim nakal. Padahal, MA sudah memberi kenaikan gaji kepada hakim secara signifikan.

''MA membangun integritas agar hakim tidak terpengaruh hal-hal lain dengan menaikkan tunjangan, tapi ternyata masih ada saja oknum yang tergoda,'' sesalnya.

Namun, Ridwan menampik jika keseluruhan hakim bertingkah nakal. Dia berharap, masyarakat tidak menyamaratakan kredibilitas dan integritas semua hakim.

''Jangan karena satu terus berasumsi pukul rata. Hakim itu kan ada 8.300 hakim di seluruh Indonesia. Setiap pelatihan bahwa kode etik itu harus selalu dijaga,'' ujarnya.

Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono (ST) bersama seorang pria berinisial A di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung, Jumat (22/3) pukul 14.00 WIB.

ST diduga menerima suap dari A karena telah memberi vonis ringan dalam sebuah kasus Bansos di Pemerintah Kota Bandung. Keduanya sudah diamankan KPK dan kini menjalani pemeriksaan intensif.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal