post image
KOMENTAR
Polisi sudah menerima permohonan izin kegiatan Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI). Namun, bukan izin unjuk rasa yang diajukan tetapi hanya kegiatan bakti sosial.

Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, pengajuan izin dari MKRI disampaikan salah satu anggota Presidium Neta S Pane. Izin yang diajukan berupa kegiatan bakti sosial pada pukul 13.00 WIB di halaman kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng Jakarta hari ini.

''Pemberitahuannya baru masuk Minggu (24/3) pukul 18.00 WIB dan disampaikan saudara Neta S. Pane ke Bagian Intelkam Polda terkait rencana tanggal 25 Maret," kata Rikwanto kepada wartawan di Jakarta sesaat lalu.

Ditambahkannya, surat pemberitahuan kegiatan yang juga ditandatangani Ketua Presidium MKRI Ratna Sarumpaet bukan untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran seperti yang ramai dikabarkan sebelumnya. Melainkan hanya kegiatan bakti sosial pembagian sembako kepada masyarakat.

''Jadi, di dalam pemberitahuan ini, MKRI akan melakukan kegiatan bakti sosial yang melibatkan 3.000 warga dengan memberikan sembako,'' tegas Rikwanto.  [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum