
Beruntung, Polsekta Sunggal yang mendapat laporan dari korban langsung menyisir lokasi dan berhasil menangkap tiga dari delapan begundal itu, Minggu (24/3/2013) sore.
Ketiga yang diamankan yakni Ali Imron Umar Lubis (15), warga Jalan Kelambir V Gang Hasanah, Azran (16) dan Adri (16), warga Jalan Kelambir V. Ketiganya pun diamankan ke Mapolsekta Medan Sunggal, guna diproses sesuai hukum.
Informasi yang diperoleh Minggu (24/3/2013) malam menyebutkan, peristiwa pemerkosaan itu bermula saat Melati bersama temannya, Mawar (16), hendak menumpang angkot di Jalan Kelambir V dan berhenti menunggu tepat di rel kereta api hendak menuju tempat kost-kostannya di Jalan Cinta Damai, Medan Helvetia.
Tak lama kemudian, kedua remaja ABG itu dihampiri 5 pria yang saat ini masih dalam pencarian pihak Polsekta Medan Sunggal yakni, Riki alias kakek (17), Edi (16), Oplet (16), Dedi (17) dan Ikbal (15), lalu mencoba menggoda Mawar dan Melati. Namun, timbul niat jorok Riki yang saat itu diam-diam membuka resleting tas milik Mawar dan mengambil ponsel yang berada di kantong depan tas milik Mawar. Setelah itu, Riki pun memberikan ponsel itu kepada Ari (pelaku-red) untuk dijualkan.
Tak lama kemudian, Edi yang mencoba menggoda Melati dengan memberikan permen berwarna merah yang dilapisi sebuah pil pada permen itu dan memaksa Melati memakannya.
Melati yang mengira Edi hanya menawarkan permen itu kepadanya, kemudian menerimanya, lalu memakan permen itu.
Tak berapa lama menit kemudian, reaksi dari permen yang dilapisi obat tidur itu mulai mempengaruhi fisiknya hingga Melati merasakan lemas dan pusing tak sadarkan diri.
Sementara, Mawar yang saat itu kehilangan ponselnya pun mencari Ari di sekitar kawasan itu yang hendak menjual ponselnya.
Mendapat kesempatan, kelima pria itu kemudian membawa Melati ke sebuah rumah kosong di pinggiran rel dan memperkosa dengan cara berganti-gantian. Pemerkosaan itu dilakoni saat ABG putus sekolah itu tak sadarkan diri.
Ari, Imran dan Azran menjaga situasi sambil memegang payudara Melati. Berselang 15 menit kemudian, Mawar yang tak kunjung bertemu Adri yang pergi menjual HPnya, kembali menuju tempat dirinya hendak menyetop angkot di tempat semula.
Melihat Melati tak ada di tempat, Mawar pun bertemu seorang bocah lalu menanyakan kemana pergi Melati yang pada saat itu bersama 5 pria yang berkumpul di rel kreta api itu.
Setelah itu, bocah itu memberitahukan kepada Mawar bahwa Melati dibawa ke sebuah rumah kosong yang terdapat di pinggiran rel itu.
Mawar yang kemudian mendatangi rumah kosong itu, spontan terkejut ketika melihat Melati yang digerayangi 8 begundal dan kemudian mencoba berteriak.
Teriakan Mawar pun membuat para begundal itu ketakutan dan kabur dari lokasi kejadian. Merasa tak terima, Mawar dan Melati pun langsung mendatangi Mapolsekta Medan Sunggal guna melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya.
Melati mengaku, dirinya dipaksa pelaku untuk memakan permen yang dilapisi obat tidur dan kemudian dirinya merasakan pusing, lalu tak sadarkan diri.
"Saya dipaksa makan permen. Habis itu, saya langsung pusing dan tak sadar," ucapnya.
Ditambahkan Melati, dirinya tersadar sudah tak mengenakan celana dalam dan merasakan sakit di bagian kemaluannya.
"Saya tidak tahu dan mereka ada 8 orang atau 10 orang dan saat sadar saya lihat saya sudah tak pakai celana dalam lagi dan sakit di kemaluan saya saat itu," jelasnya.
Ari (pelaku, red) mengaku, dirinya hanya mencium dan memegang payudara Melati. "Mereka yang memperkosa cewek itu, si Edi yang membuka celana dalam cewek itu dan cewek itu pun diperkosa mereka. Saya hanya cium-cium sama pegang payudaranya saja," ucapnya.
Azran mengaku, kalau dirinya tidak ikut dan berniat mencoba membantu Melati. "Saya awalnya sama si Mawar dan memang pertamanya kami sama minum-minum tuak. Saya dipanggil sama Mawar, lalu Mawar minta tolong untuk mengangkat Melati yang sudah pingsan disitu," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Sunggal, Iptu Bambang Gunanti Hutabarat SH MH mengaku, peristiwa itu sedang ditangani dan telah mengamankan 3 dari 8 pelaku.
"Peristiwa pemerkosaan itu terjadi kemarin malam. Kita langsung turun ke lokasi dan mengamankan 3 dari 8 pelaku dan dari hasil keterangan korban, bahwa dirinya sebelum diperkosa, korban dipaksa pelaku memakan permen dan kemudian diperkosa pelaku," bebernya.
Diterangkan Bambang, pelaku diperkirakan berjumlah 6 atau 8 orang lebih dan masih kita lakukan penyelidikan dan mencari pelaku lainnya.
"Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 363, Pasal 384 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA