Aparat Kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan masih mengejar 3 orang warga yang diduga sebagai provokator yang memicu bentrok antara warga dengan petugas Polsek Barumun Tengah, Sabtu (23/3/2013) lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumut, Kombes Iwan Hari Sugiarto. "Mereka berpindah-pindah jadi belum tertangkap," katanya via selulernya, Minggu (24/3/2013).
Iwan Hari menyebutkan, ketiga oknum yang diduga sebagai provokator tersebut yakni Maratinggi Siregar, Yahya Siregar dan Roy Siregar. Sementara, beberapa warga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih memintai keterangan dari beberapa warga yang ditangkap pasca bentrok.
"7 warga sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 11 lagi masih dimintai keterangan," lanjutnya.
Data yang diterima menyebutkan ketujuh warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Maradoli Nasution (48), Pambina Daulay (37), Ahmad Pulungan (24), Armadi Harahap (28), Ridoan Nasution (57), Sahnan Siregar (35) dan Ahmad Harahap (29).
Diberitakan, insiden di Polsek Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas dipicu aksi penangkapan terhadap tiga tokoh masyarakat setempat akibat persoalan lahan tanah ulayat seluas 250 ha yang diperjuangkan warga 4 desa, yaitu Desa Aek Buaton, Hutabargot, Desa Sidongdong, Desa Batu Sundung sejak tahun 1998.
Warga yang menggarapnya diadukan oknum yang mengaku pemilik lahan sehingga polisi menangkap 3 orang warga pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Penangkapan inilah yang memicu kedatangan warga ke Polsek Barumun yang berakhir bentrok. [ded]
KOMENTAR ANDA