Belasan anak buah kapal (ABK) kapal tarik dua, beramai-ramai mendatangi Markas Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumut, Minggu (24/3/2013) 17.00 WIB. Pasalnya massa protes kepada pihak kepolisian Dit Polairud Poldasu karena telah menangkap kapal ikan tarik dua yang melaut di perairan Sumut.
Kedatangan ABK kapal tarik dua itu disambut pihak kepolisian Dit Polairud Poldasu dan pihak Dit Polairud Poldasu. Dalam pertemuan itu Dir Polairud Poldasu, Kombes Pol Ario Gatut Kristianto menjelaskan kepada para ABK mengenai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.02 tahun 2011
"Teman-teman ABK seharusnya mengerti dan memahami terlebih dahulu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No.02 tahun 2011. Dalam peraturan itu disebutkan tidak dibenarkan apapun bentuknya kapal tersebut ukuran kecil atau besar dengan menggunakan alat tangkap tarik dua dan itu dilarang. Hal itu merupakan tindak pidana dan bisa masuk kategori Illegal Fishing dan melanggar Pasal 85 jo Pasal 100 huruf C, UU No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan hukuman Pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 Milyar," akunya.
Diterangkannya, jika mereka memahami itu, maka kawan-kawan ABK pasti tahu apa langkah selanjutnya yang harus mereka lakukan.
"Kami selaku penegak hukum, akan selalu taat pada peraturan yang telah dikeluarkan. Kita akan terus bekerja untuk mengambil tindakkan tegas terhadap kapal tersebut," tegasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA