Keputusan penetapan pengurus Dewan Kesenian Medan (DKM) Priode Tahun 2013-2018 dalam rapat forum peduli DKM pada Sabtu (23/3) kemarin, dinilai tidak sah atau ilegal karena disinyalir adanya kepentingan sebagian pihak untuk mengambil keuntungan dan bukannya memperjuangkan nasib seniman di Kota Medan apalagi nasib Taman Budaya Sumatera Utara.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang seniman muda Medan, Ojax Manalu saat di hubungi oleh MedanBagus.Com, Minggu (24/3/2013).
"Tidak terwakilinya suara seniman saat berlangsungnya acara rapat peduli DKM karena hanya dihadiri 25 orang seniman yang ada di Kota Medan, hal ini dianggap tidak mewakili seluruh suara seniman yang ada di Kota Medan serta melanggar hasil rekomendasi Musyawarah Seniman Medan (MSM)," ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelumnya pernah diadakan Musyawarah Seniman Medan (MSM) pada 25-27 Februari 2013 lalu di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) yang dihadiri hampir 170 orang seniman.
Saat itu, musyawarah yang didukung dan dibuka oleh Walikota Medan, Rahudman Harahap menghasilkan 13 rekomendasi dan salah satunya rekomendasi untuk MSM membentuk panitia pembentukan DKM.
"Bahkan dalam musyawarah itu sempat muncul lima nama untuk menjadi calon ketua DKM," tegasnya lagi.
Dia menambahkan, para seniman mengharapkan kebijaksanaan Walikota Medan dalam memberikan keputusan dalam persoalan ini, tidak masalah siapa yang akan menjadi pemimpinnya tapi proses dalam terbentuknya DKM haruslah fair.
"Tidak seharusnya kan ada sebagian pihak yang nantinya datang ke hadapan Walikota Medan menyodorkan nama-nama pengurus DKM tanpa melalui hasil rekomendasi MSM atau tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu," tambah Ojax. [hta]
KOMENTAR ANDA