MBC. Proyek raksasa pembangunan kantor DPRD Medan di Jalan Imam Bonjol/Kapten Maulana Lubis persis di depan kantor Walikota Medan tidak memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Padahal, pembangunan fisik gedung baru berbiaya sekitar Rp 95,8 Miliar tersebut sudah berjalan sekitar 20 %.
Temuan tersebut terungkap saat kunjungan kerja (kunker) anggota dewan dari komisi D DPRD Medan ke lokasi proyek, kemarin.
Kunjungan dewan yang dipimpin Ketua Komisi D, CP Nainggolan (Golkar) didampingi sekretaris Drs Daniel Pinem (PDIP) bersama Ahmad Parlindungan (PPP), Muslim Maksum (PKS), Parlaungan Simangunsong (Demokrat), Denni Ilham Panggabean (Demokrat), F Nasution dan Ahmad Arif (PAN) sangat menyesalkan pihak kontraktor yang tidak memenuhi aturan.
"Kita sangat menyesalkan pembangunan terus berlanjut, tapi ternyata belum memiliki SIMB. Memang peruntukan bangunan untuk kantor kita (red-DPRD). Tapi, kita selaku lembaga pengawasan sangat berharap pihak kontraktor harus mengikuti aturan. Jika tidak, DPRD berhak untuk usulan penyetopan," tegas Parlindungan dihadapan kontraktor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) yang diwakili Hendri S selaku manajer didampingi Abdi.
Ia menambahkan, selain masalah kelengkapan SIMB, pihak kontraktor diharapkan untuk melakukan pembangunan sesuai ketentuan maupun perencanaan yang disetujui sebelumnya. Pihak kontraktor juga diharapkan memberikan informasi seperti papan informasi terkait kondisi bangunan, seperti gambar dan kondisi setiap ruangan yang akan dibangun.
Hal yang sama juga dikatakan, Denni Ilham Panggabean yang menekankan kepada pihak kontraktor agar transparan terkait pelaksanaan interior.
Masih di tempat yang sama, Parlaungan Simagunsong berharap pihak kontraktor dapat mengerjakan pembangunan dengan tepat waktu.
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan menyampaikan, adapun tujuan kunjungan dewan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan jalannya pembangunan.
"Kita tidak mau pembangunan terhambat karena sesuatu hal tanpa sepengetahuan dewan, karena peruntukan gedung adalah untuk dewan juga. Namun kita berharap pihak kontraktor harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku," ucap politisi Golkar tersebut.
Sementara itu, pihak PT PP melalui manajernya Hendri S kepada anggota dewan menerangkan untuk proyek telah berjalan sejak 26 Nopember 2012 hingga 15 Desember 2013. Pihaknya juga optimis pembangunan akan selesai tepat waktu.
Tetapi, ketika ditanya Wartawan terkait belum ada SIMB, Hendri tidak bersedia menjawab. Sama halnya Kadis TRTB Kota Medan Ir Sampurno Pohan ketika dihubungi wartawan terkait kepastian belum adanya SIMB bangunan kantor DPRD Medan orang nomor satu di Dinas TRTB tersebut engan memberikan jawaban. [ded]
KOMENTAR ANDA