Aparat kepolisian menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu (23/3/2013) kemarin. Hal ini disampaikan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Abdul Rizal Engahu, via selulernya.
"Semuanya sudah ditahan," katanya singkat, Minggu (24/3/2013)
Abdul Rizal bilang, seluruh tersangka dikenakan pasal penganiayaan dan pengrusakan. Sebab mereka melakukan penyerangan yang mengakibatkan petugas mengalami luka dan beberapa fasilitas Polsek Barumun rusak.
"Pasal penganiayaan 351 dan juga pasal 170 tentang pengrusakan fasilitas negara," kata mantan Kasat Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Polres Tapanuli Selatan. Sayangnya, Abdul Rizal mengaku tidak hafal semua nama-nama warga yang telah dijadikan tersangka tersebut.
"Saya lagi di luar ada kemalangan pula ini, nanti saya kabari ya," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA