Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara yang bertarung di Pilgub 7 Maret lalu, Fadly Nurzal, menilai keinginannya untuk kembali maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014 tidak akan terganjal Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013.
Dalam aturan KPU Nomor 7 tahun 2013, disebutkan bahwa figur yang masih berstatus sebagai cagub/cawagub tidak diperkenankan mendaftar sebagai caleg sebelum tahapan Pilgub berakhir dengan ditandainya pelantikan calon terpilih.
Dalam perbincangan dengan MedanBagus.Com beberapa saat lalu, Fadly yang juga Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara itu menilai, proses Pilgub Sumut lebih duluan berlangsung baru aturan tersebut diterbitkan.
"Saya baru lihat aturannya. Tapi itu berlaku prospektif. Karena proses Pilgub berlangsung lebih dahulu, baru aturan itu terbit," ujar Fadly yang kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Sumut.
Sebab itu, Fadly menilai pencalonan dirinya di Pileg 2014 tidak akan terganggu oleh peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tersebut.
Diketahui, prokontra pencalegan para calon gubernur/wakil gubernur yang bertarung dalam Pilgubsu 2013 ini, masih menggantung. KPU Sumut belum mengambil keputusan terkait hal ini sebelum putusan dari KPU Pusat.
Pada Pilgubsu 7 Maret lalu, Fadly Nurzal berpasangan dengan Cagub Chairuman Harahap. Selain Fadly Nurzal, beberapa nama cagub/wagub juga disebut akan meramaikan bursa pencalegan pemilu legislatif 2014. Ada nama Chairuman Harahap (Golkar/DPR RI) juga Effendi Simbolon (PDIP/DPR-RI).
Ketua KPU Irham Buana mengisyaratkan, pencalonan Fadly Nurzal yang berpasangan dengan Chairuman Harahap ini masih berpeluang. Pertimbangannya, karena pasangan CH-Fadly Nurzal menerima hasil Pilgubsu yang ditetapkan KPU Sumut. "Tapi kita perlu konsultasi kepada KPU RI terlebih dahulu," jelas Irham. [ded]
KOMENTAR ANDA