post image
KOMENTAR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution memperkirakan akan ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) massal seiring dengan persyaratan bagi calon anggota legislatif.

"Persyaratan untuk mengundurkan diri bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum akan menyebabkan terjadi pergantian antar waktu dalam jumlah besar," kata Irham, belum lama ini.

Seluruh anggota DPRD yang mendaftar sebagai bakal caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya di legislatif. Ketika proses pendaftarannya masih dalam daftar caleg sementara (DCS), pengunduran diri anggota DPRD tersebut boleh dalam dalam bentuk pernyataan. Namun ketika sudah dicantumkan dalam daftar caleg tetap (DCT), maka politisi yang bersangkutan harus sudah dapat menunjukkan surat pemberhentian dari lembaga yang berwenang.

"Kalau tidak, KPU akan menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya.

Dengan pengunduran diri tersebut, maka jabatannya di legislatif akan digantikan kepada orang lain yang masih satu parpol.

"Jadi, benar akan ada PAW dalam bentuk masif," katanya.

Menurut Irham, ketentuan untuk mengundurkan diri dari jabatan itu juga berlaku untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, pejabat BUMN dan BUMD yang ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.

Jika tidak dapat menunjukkan surat pemberhentiannya dari jabatan awal, maka pendaftaran bakal caleg yang masih berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, pejabat BUMN dan BUMD tersebut juga dianggap tidak memenuhi syarat.

Bahkan, keharusan mundur dari jabatan tersebut juga berlaku bagi unsur penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Komisioner KPU Sumut Nurlela Djohan mengharapkan seluruh parpol di Sumut dapat memahami berbagai ketentuan dalam pendaftaran caleg dan masa pendaftaran agar tidak melampaui batas waktu yang ditentukan, termasuk bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara keseluruhan, masa pendaftaran untuk calon anggota DPD, caleg DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota akan berlangsung pada 9-22 April 2013.

Setelah itu, dilakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS) untuk calon anggota DPD pada 24-26 Juli 2013. Sedangkan pengumuman daftar caleg tetap (DCT) pada 29-31 Agustus 2013.

Pengumuman DCS untuk caleg DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota pada 13-17 Juni 2013. Sedangkan pengumuman DCT pada 23-25 Agustus 2013. [rob]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa