Sejumlah konflik agraria di Provinsi Sumatera Utara berpotensi menimbulkan letupan di tengah masyarakat. Dua kasus terakhir, yaitu konflik warga penambang emas di Madina dengan PT Sorikmas Mining serta sengketa lahan ulayat di Padang Lawas harus disikapi secara serius.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Provinsi Sumatera Utara, mencatat sepanjang tahun 2012 potensi konflik berkaitan dengan sengketa tanah sangat tinggi.
"Konflik yang terbesar adalah konflik yang berkaitan dengan pertanahan. Terbukti dari 65 kali unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara," ujar Kepala Kesbangpol dan Linmas Sumut, Eddy Sofyan beberapa waktu lalu.
Eddy bilang, ada lima potensi konflik di daerah ini. Kelima potensi konflik itu ialah Pertanahan, Sumber Daya Alam, Perburuhan, Perumahan Ibadah dan Lingkungan. Namun dari kelimanya, potensi konflik tanah adalah yang terbesar.
"Dalam kasus pertanahan ini, kami telah melakukan upaya-upaya ke arah penyelesaian, antara lain pemetaan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang akan habis, membentuk tim Rekonstruksi yang melibatkan unsur masyarakat untuk menentukan titik dan lokasi mana yang menjadi tanah HGU," imbuhnya
Menurut Eddy, inventarisasi konflik di Sumut akan menjadi masukan bagi pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Menteri Negara (Meneg, red) BUMN.
"Kita harapkan pemerintah pusat tidak terlalu lama menyelesaikan masalah-masalah tanah yang ada di Sumatera Utara ini dan di sini peran pemerintah pusat sangat diharapkan," ujarnya.
Diketahui, dalam dua hari terakhir gejolak yang diakibatkan sengketa lahan terjadi di Kabupaten Madina dan Kabupaten Padang Lawas.
Di Kabupaten Madina bentrok terjadi antara warga dengan polisi akibat sengketa
lahan tambang emas yang disengketakan warga penambang dengan PT Sorikmas Mining. Bentrokan besar ini adalah kali ketiga terjadi.
Warga menilai, areal penambangan emas yang diklaim milik PT Sorikmas Mining di Bukit Sihayo Sambung, merupakan lahan yang sudah digarap warga puluhan tahun sebelumnya.
Sementara insiden di Polsek Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas dipicu aksi penangkapan terhadap tiga tokoh masyarakat setempat akibat persoalan lahan tanah ulayat seluas 2.500 ha yang diperjuangkan warga 4 desa, yaitu Desa Aek Buaton, Hutabargot, Desa Sidongdong, Desa Batu Sundung sejak tahun 1998.
Warga yang menggarapnya diadukan oknum yang mengaku pemilik lahan sehingga polisi menangkap 3 orang warga pada Sabtu (23/3/2013) dini hari. Penangkapan inilah yang memicu kedatangan warga ke Polsek Barumun yang berakhir bentrok. [ded]
KOMENTAR ANDA