post image
KOMENTAR
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mendesak aparat TNI dan Polri segera melakukan investigasi bersama untuk mengusut penyerangan lapas Cebongan, Sleman, agar dapat menemukan siapa pelakunya.

"TNI dan Polri harus menginvestigasi bersama tentang tragedi penyerangan lapas Sleman dan kejahatan pembunuhan yang terjadi untuk mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi," kata mantan Menkum dan HAM Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya Lapas Cebongan Sleman diserang sekelompok orang bersenjata dan menewaskan empat orang penghuninya.

Menurut Yusril, siapa pelaku dan yang bertanggungjawab atas insiden tersebut, perlu segera diungkap. "Apakah anggota TNI atau bukan, mengingat senjata AK 47 yang digunakan bukan senjata organik TNI," kata Yusril.

Yusril menjelaskan jika pelakunya anggota TNI maka harus segera dilakukan tindakan hukum, baik tindakan disiplin maupun langkah pidana, apalagi jika terungkap insiden ini adalah kejahatan pembunuhan terencana.

"Rakyat harus dibebaskan dari rasa takut, yang merupakan hak konstitusional setiap orang, dari tindakan kekejaman seperti ini," kata Yusril.

Menurut Yusril, menjadi kewajiban negara untuk melindungi rakyat dari ancaman ketakutan, dan kewajiban negara pula untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

"Kalau kehadiran negara sudah tidak dirasakan lagi oleh rakyatnya, maka setiap orang dapat bertindak brutal terhadap sesama. Setiap orang dapat pula menjadi korban kekerasan tanpa ada yang melindungi," kata Yusril.

Tindak kekerasan yang dilakukan aparatur keamanan negara dan penegak hukum akhir-akhir ini, telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. Karena itu, tambahnya, tidak ada pilihan lain kecuali negara harus bertindak tegas, cepat dan tepat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum