Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Unimed, M Taufik Hidayah Tanjung pernah menuliskan mengapa Indomaret harus ditertibkan.
Menurut dia, karena sudah ada aturan yang jelas yaitu Perpres No 112 Tahun 2007 dan Permendagri No 53 Tahun 2008 tentang Pasar Tradisional dan Modern, dan turunannya Perwal No 20 Tahun 2011 tentang pengaturan teknis berdirinya pasar tradisional dan pasar modern.
Bahkan, Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada bulan Mei 2011 sudah pernah mengeluarkan surat perintah kepada Disperindag Medan untuk menertibkan Indomaret yang melanggar Perwal. Namun surat perintah itu tidak dilaksanakan dan belum diketahui alasannya kenapa perintah tersebut tidak dilaksanakan.
Kata Taufik Tanjung di kompasiana, berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Indomaret sebenarnya tidak diizinkan didirikan di sembarangan lokasi, terutama di lokasi para pedagang kecil maupun toko grosir.
Faktanya di lapangan, masih ditemukan hampir berdempetan dengan toko-toko grosir, pedagang kecil, maupun usaha rumahan. Salah satu contohnya Indomaret di Jalan Rakyat, di Jalan Pancing, dan di Jalan Pasar III Medan yang hanya berjarak lima meter dari toko grosir dan usaha rumahan.
Begitu juga sepanjang di Jalan Jamin Ginting, mulai dari Simpang Pos sampai persimpangan Perumnas Simalingkar saja ada sedikitnya 7 Indomaret yang beropersi 24 jam. Semuai itu harus segera ditertibkan, sebelum toko grosir dan usaha rumahan disekitarnya tutup karena menjamurnya bisnis waralaba itu. [rob]
KOMENTAR ANDA