PT Indomarco Prismatama belum memiliki ijin gangguan non industri yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpada (BPPT) Kota Medan. Beberapa unit usaha PT Indomarco Prismatama yang dikenal sebagai gerai Indomaret itu juga diketahui tak melampirkan IMB sesuai peruntukan usaha.
Dari situs bbpt-pemkomedan.info, tercatat PT Indomarco Prismatama mengajukan permohonan ijin gangguan itu pada tahun 2012 dengan nomor agenda 1616 dan 2278. Hasilnya adalah berkas masih dalam pengurusan!
Sebelumnya dalam pertemuan antara Disperindag, BPPT dan Komisi C DPRD Medan membeber data bahwa Pemko Medan hanya menerbitkan 94 ijin operasional, 9 dikeluarkan BPPT dan sisanya dikeluarkan Disperindag. Namun hingga Februari 2012 sudah 148 outlet yang berdiri di Medan. Artinya ada 54 outlet Indomaret di Kota Medan berdiri tanpa izin.
Walikota Medan Rahudman Harahap pun sudah bikin janji bakal menertibkan seluruh minimarket Indomaret tanpa izin yang sudah beroperasi di Medan. Walikota Medan sudah memerintahkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Arif Tri Nugroho untuk membentuk tim khusus untuk menertibkan seluruh Indomaret ilegal. [rob]
KOMENTAR ANDA