Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2013 telah mengesahkan 32 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kesepakatan itu dilakukan oleh Walikota Medan Rahudman dan Ketua DPRD Medan Amiruddin, Februari lalu.
Sepanjang tahun 2012, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menghasilkan delapan Perda dan hingga saat ini panitia khusus DPRD Medan masih membahas 11 Ranperda Prolegda Kota Medan 2012.
Dan tugas sudah menanti untuk dibahas yakni 32 Ranperda yang menjadi Prolegda Kota Medan tahun anggaran 2013.
32 Ranperda itu diantaranya:
Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan
Retribusi Izin Gangguan
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Ranperda Tempat Pelelangan Ikan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ranperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Retribusi Pelayanan Tera Ulang
Ranperda Pelayanan Dibidang Pertanian Peternakan
Ranperda Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan
Ranperda Izin Usaha Perfilman
Ranperda Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Ranperda Izin dan Pelayanan Bidang Sosial dan Ketenagakerjaan
Ranperda Pengendalian Pencemaran Udara
Ranperda Pengelohan Limbah B3
Ranperda Tenang Kawasan Tanpa Rokok
Ranperda Fasilitas dan Intensif Penanaman Modal Kota Medan
Ranperda Penawaran Modal Daerah Kota Medan
Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Ranperda Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Ranperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan Daerah
Ranperda Trafficking
Ranperda Pengelolaan Rumah Susun
Ranperda Persampahan
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012
Ranperda Lalu Lintas
Ranperda Perubahan kedua Perda No 3/2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan
Ranperda Penyetoran Modal Pemko Medan ke Perusahaan Daerah (PD)
Ranperda tentang Pinjaman Daerah
Ranperda tentang PD Pembangunan Kota Medan
Ranperda tentang PD Pasar Kota Medan
Ranperda tentang PD Rumah Potong Hewan
Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing. [rob]
KOMENTAR ANDA