Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Medan baru menerima pendapatan Rp103 juta dari ijin reklame (umbul-umbil dan spanduk) dalam rentang Januari-Maret 2013.
Pendapatan dari ijin retribusi hingga Maret 2013 itu dikutip dari bppt-pemkomedan.info, totalnya sebanyak Rp3,18 Miliar, terdiri dari pemasukan ijin gangguan perusahaan industri Rp391 Juta, ijin gangguan bukan perusahaan industri Rp2,6 Miliar dan ijin reklame (umbul-umbul dan spanduk) Rp103 Juta.
Sedangkan di Tahun 2012, pendapatan BPPT total Rp17,3 Miliar.
Diketahui, tujuan BPPT adalah Mewujudkan pelayanan prima, Melayani kepentingan masyarakat dalam mengurus perizinan dengan baik yang didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu Responsivitas, Akuntabilitas, kesederhanaan, transparansi, dan kepastian hukum. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja aparatur Pemerintah Kota Medan, khususnya yang terlibat langsung dengan pelayanan masyarakat. Mendorong kelancaran pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang pada gilirannya masyarakat dapat terdorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan. [rob]
KOMENTAR ANDA