Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) dan Pemuda Muhammadiyah mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan aparat Brimob dan petugas keamanan terhadap masyarakat Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menolak kehadiran PT Sorik Mas Mining, Jumat (22/3).
Ketua LPRSU, H Simamora, DR kepada MedanBagus.Com beberapa saat lalu Sabtu, (23/3) mengatakan tindakan represif seperti ini sudah sering dilakukan aparat kepolisian dalam menangani sengketa antara masyarakat dan pihak pengusaha. Dan lagi-lagi, pihak kepolisian selalu tidak netral dan cenderung berpihak pada pengusaha.
Dia mengatakan, represifitas itu sangat melukai perasaan masyarakat terutama bila dikaitkan bahwa dana operasional pihak kepolisian juga bersumber dari dana rakyat. Selain sangat jauh dari motto polisi yang berbunyi "Mengayomi, Melindungi dan Melayani” masyarakat.
''Bila tidak mampu mengayomi, melindungi, atau melayani, setidaknya pihak kepolisian tidak melukai dan melakukan kekerasan kepada masyarakat," katanya.
Kecaman disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay.
Seperti dilansir Rakyat Merdeka Online, Saleh juga meminta Kapolri Jenderal Timur Pradopo segera menginvestigasi seluruh jajarannya yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap masyarakat di daerah tersebut. Bila terbukti ada yang melanggar protap pengamanan, Kapolri diminta untuk segera menetapkan sanksi sebagaimana mestinya.
Sementara Pemerintah Kabupaten Madina diminta segera melakukan mediasi dengan adil untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan pihak pengusaha.
''Dalam hal ini, hak-hak formal konstitusional yang dimiliki rakyat harus segera diberikan demi mencegah konflik berkelanjutan. Mengingat masalah ini telah timbul sejak beberapa tahun lalu, maka tidak ada alasan bagi pemerintah Kabupaten Madina untuk tidak mengetahui aspirasi dan tuntutan masyarakat,'' kata Saleh.
Di isi lain, pemerintah pusat dan anggota DPR RI juga diminta segera ikut ambil bagian dalam upaya penyelesaian konflik yang ada.
Saleh tak lupa mengimbau masyarakat Naga Juang untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menuntut hak dan menyampaikan aspirasi. Jalur hukum bisa dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dinilai telah diabaikan. [ans]
KOMENTAR ANDA